Skandal Kursi Roda Ilegal di Tanah Suci: Jemaah Haji Diperas hingga Rp 10 Juta oleh Oknum KBIHU
UpdateKilat — Di balik kekhusyukan jutaan umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima di Tanah Suci, sebuah kabar mengejutkan menyeruak ke permukaan. Praktik eksploitasi finansial yang menyasar jemaah lansia kini menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya layanan kursi roda ilegal dengan tarif selangit. Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan adanya keterlibatan sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga sengaja mengambil keuntungan di tengah keterbatasan fisik para tamu Allah.
Temuan ini bukan sekadar kabar burung. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengantongi indikasi kuat mengenai pungutan liar yang dikoordinasikan oleh oknum tertentu. Jemaah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan, justru dihadapkan pada biaya jasa yang berkali-kali lipat di atas tarif resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas Masjidil Haram. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama terkait keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama menjalani prosesi ibadah.
Apakah Haji 2026 Diundur? Simak Fakta Terbaru, Jadwal Resmi Pemerintah, dan Inovasi Layanan
Temuan Pungutan Liar yang Mengusik Kesucian Ibadah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui tim perlindungan jemaah di lapangan mendapati praktik yang tidak terpuji ini saat melakukan pengawasan rutin. Sejumlah KBIHU tertangkap tangan menawarkan paket jasa dorong kursi roda yang dikelola secara kolektif dengan harga yang tidak masuk akal. Padahal, pemerintah telah berkomitmen untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya tanpa ada beban finansial tambahan yang bersifat ilegal.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan skema layanan kursi roda resmi. Layanan ini dikhususkan bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis). Tim ini bertugas mendampingi jemaah dalam melaksanakan tawaf dan sa’i, yang merupakan rukun inti dalam umrah wajib maupun haji.
Eksklusivitas Ibadah Tanpa Antre: Mengupas Tuntas Haji Furoda Jalur Undangan Kerajaan
Namun, celah ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan jasa serupa namun melalui jalur belakang. Penggunaan jasa dari pihak luar, atau yang sering disebut sebagai mukimin tanpa izin resmi (tasreh), menjadi titik fokus pemeriksaan saat ini. Mereka yang terlibat kini tengah menjalani proses investigasi mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Risiko Keamanan: Ancaman Terlantar di Tengah Kerumunan
Persoalan ini bukan hanya soal uang, melainkan soal nyawa dan keselamatan. Menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal sangat berisiko tinggi. Di bawah pengawasan ketat aparat keamanan Arab Saudi atau asy-syurthah, pendorong ilegal yang tidak memiliki rompi resmi seringkali menjadi target penertiban secara mendadak.
“Jika pendorong ilegal itu tertangkap saat sedang mendorong jemaah di area Masjidil Haram, pendorong tersebut akan langsung diamankan. Dampaknya, jemaah yang berada di atas kursi roda bisa terlantar di tengah ribuan orang yang sedang berputar melakukan tawaf,” ujar Muftiono dengan nada peringatan. Hal ini tentu sangat membahayakan, mengingat kondisi fisik jemaah lansia yang umumnya rentan dan mudah mengalami disorientasi di tengah keramaian.
Panduan Lengkap Bacaan Bilal Idul Adha: Urutan, Teks Arab, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Selain risiko keamanan fisik, jemaah juga dihantui oleh ketidakpastian layanan. Pendorong ilegal tidak memiliki tanggung jawab formal kepada penyelenggara haji. Jika terjadi sesuatu pada jemaah, sulit bagi pihak petugas untuk melacak siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan jemaah tersebut di dalam masjid.
Perbandingan Tarif: Resmi vs. Ilegal yang Jauh Berbeda
Ketimpangan harga yang dipatok oleh oknum KBIHU sangatlah drastis dan menjurus pada pemerasan. Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum-oknum tersebut diduga mematok tarif hingga Rp 10 juta per jemaah untuk paket layanan kursi roda selama di Makkah. Angka ini dianggap sangat fantastis dan memberatkan kantong jemaah yang sudah mengeluarkan banyak biaya untuk berangkat ke Tanah Suci.
Mari kita bandingkan dengan tarif resmi yang berlaku di Masjidil Haram:
- Tarif Normal: Sekitar 300 riyal atau setara dengan Rp 1,38 juta untuk sekali putaran tawaf dan sa’i.
- Tarif Masa Puncak: Pada saat permintaan sangat tinggi, tarif resmi biasanya naik namun tidak akan melebihi 600 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta.
Dengan selisih yang mencapai angka 7 hingga 8 juta rupiah, jelas terlihat adanya upaya mencari keuntungan pribadi yang sangat besar. Praktik ini sangat disayangkan karena menyasar orang-orang tua yang seharusnya dibantu dengan penuh keikhlasan, bukan dijadikan ladang bisnis ilegal.
Identitas Petugas Resmi: Kenali Rompi ‘Carts Service’
Agar terhindar dari jebakan oknum nakal, jemaah dan pihak keluarga perlu mengetahui ciri-ciri layanan kursi roda yang legal. Otoritas Masjidil Haram telah mengatur sedemikian rupa sehingga layanan ini terorganisir dengan baik. Petugas pendorong kursi roda yang sah selalu mengenakan atribut resmi berupa rompi khusus bertuliskan “Carts Service”.
Mereka beroperasi di jalur-jalur khusus yang sudah ditentukan agar tidak bertabrakan dengan jemaah yang berjalan kaki. Ibadah haji yang tertib dimulai dari kepatuhan terhadap aturan setempat. Jika jemaah didekati oleh orang tanpa atribut resmi yang menawarkan jasa dorong, sebaiknya segera menolak dan mencari petugas PPIH yang berada di sektor-sektor sekitar masjid.
“Kami mengingatkan semua pihak, jangan main-main dengan melanggar aturan. Yang kita layani adalah orang tua kita, saudara-saudara kita yang datang jauh-jauh untuk beribadah,” tegas Muftiono mengingatkan para pengelola KBIHU agar kembali ke khittah pelayanan yang tulus.
Bukan Hanya Kursi Roda: Masalah City Tour dan Kelelahan Jemaah
Selain polemik kursi roda, Kementerian Haji dan Umrah juga menyoroti aktivitas tambahan yang seringkali dipaksakan oleh KBIHU, yakni kegiatan ziarah atau city tour yang berlebihan. Meskipun terlihat menarik, aktivitas ini justru menjadi bumerang bagi kesehatan fisik jemaah menjelang fase puncak haji.
Pemerintah telah mengeluarkan instruksi tegas untuk membatasi pelaksanaan umrah maksimal tiga kali sebelum memasuki fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Namun, di lapangan masih ditemukan KBIHU yang membawa jemaah berkeliling ke berbagai tempat ziarah dengan memungut biaya tambahan. Hal ini sangat berisiko menguras energi jemaah, mengingat suhu udara di Arab Saudi yang bisa mencapai lebih dari 45 derajat Celcius.
Menjaga kesehatan jemaah adalah prioritas utama. Tanpa fisik yang prima, jemaah akan kesulitan menjalani wukuf di Arafah yang menjadi inti dari ibadah haji itu sendiri. Oleh karena itu, pembatasan aktivitas fisik yang tidak perlu sangat ditekankan oleh petugas medis dan petugas pembimbing ibadah haji.
Ketegasan Pemerintah: Sanksi Pencabutan Izin bagi KBIHU Nakal
Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran yang merugikan jemaah. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Abdul Haris, menyatakan bahwa sanksi berat telah menanti bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait kursi roda ilegal maupun pelanggaran operasional lainnya.
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin operasional secara permanen. “Kami berharap semua pihak bisa bersinergi memberikan layanan terbaik. Masalah yang ada harus diselesaikan dengan cara yang benar, bukan dengan cara-cara yang merugikan jemaah,” ujar Haris yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap organisasi bimbingan haji menjalankan fungsinya sesuai dengan regulasi yang ada. Keamanan dan kenyamanan tamu Allah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan alasan bisnis semata.
Tips Bagi Jemaah Agar Terhindar dari Eksploitasi
Sebagai langkah preventif, UpdateKilat merangkum beberapa tips penting bagi jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci atau yang akan berangkat di musim mendatang:
- Selalu Berkonsultasi dengan Petugas Kloter: Jika membutuhkan bantuan kursi roda, hubungi ketua kloter atau petugas kesehatan yang bertugas, bukan pihak luar yang tidak dikenal.
- Pahami Tarif Resmi: Jangan mudah percaya jika ada yang menawarkan harga paket kursi roda hingga jutaan rupiah. Pastikan melakukan pembayaran langsung kepada loket resmi jika memungkinkan.
- Gunakan Jalur Resmi: Layanan kursi roda resmi di Masjidil Haram biasanya tersedia di lantai khusus yang sudah diatur jalurnya.
- Prioritaskan Stamina: Hindari kegiatan ziarah tambahan yang melelahkan jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Fokuslah pada persiapan ibadah inti di Armuzna.
- Laporkan Kecurangan: Jangan takut untuk melaporkan kepada petugas PPIH jika merasa ditekan atau diperas oleh oknum bimbingan haji.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara jemaah, petugas, dan penyelenggara, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat segera diberantas. Kesucian ibadah haji harus tetap terjaga dari segala bentuk kecurangan yang menodai niat tulus para jemaah dalam meraih haji yang mabrur.