Rencana Kenaikan Free Float 15% Picu Kekhawatiran, SIPF: Waspadai Potensi Lonjakan Risiko Kerugian Investor
UpdateKilat — Langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia melalui kebijakan kenaikan batas minimal saham publik (free float) menjadi 15 persen kini memunculkan catatan serius. Direktur Utama Securities Investor Protection Fund (SIPF), Gusrinaldi Akhyar, melontarkan peringatan dini mengenai potensi membengkaknya risiko kerugian bagi para pemegang saham seiring dengan implementasi kebijakan tersebut.
Gusrinaldi menilai bahwa perluasan kepemilikan saham oleh publik secara otomatis akan memperlebar spektrum risiko yang ada. Dalam agenda Edukasi Wartawan bertajuk Consultation Paper untuk Penguatan Pelindungan Investor dan Reformasi Pasar Modal Indonesia pada Rabu (8/4/2026), ia menekankan bahwa semakin masif jumlah investor yang terlibat, maka semakin besar pula eksposur risiko yang membayangi aset mereka.
Strategi Exit Terjamin: BEI Wajibkan Buyback Saham Bagi 18 Emiten yang Terancam Delisting
Pelepasan Saham Pengendali dan Dampaknya ke Investor Ritel
Menurut analisis SIPF, transisi standar free float dari 7,5 persen menuju 15 persen akan memaksa para pemegang saham pengendali atau pemilik modal besar untuk melepas sebagian porsi kepemilikannya ke masyarakat luas. Meski dari sisi volume perdagangan ini adalah kabar baik, namun dari sisi keamanan aset, hal ini memerlukan pengawasan ekstra.
“Para pemegang saham, baik itu pengendali maupun yang memiliki porsi 1 hingga 5 persen, secara bertahap akan melepas sahamnya ke publik. Fenomena ini tentu akan memicu lonjakan jumlah investor baru di pasar kita,” jelas Gusrinaldi. Peningkatan partisipasi publik ini, jika tidak dibarengi dengan edukasi dan sistem proteksi yang mumpuni, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi investor pemula yang baru terjun ke dunia investasi saham.
Langkah Berani AISA: Strategi ‘Fresh Start’ Lewat Kuasi Reorganisasi demi Hapus Defisit Rp 2,7 Triliun
Lonjakan Investor SID: Tantangan Perlindungan Aset
Saat ini, data menunjukkan bahwa jumlah investor yang terdaftar melalui Single Investor Identification (SID) telah menyentuh angka fantastis, yakni sekitar 20 juta orang. Dengan adanya kebijakan baru ini, arus masuk masyarakat ke bursa diprediksi akan semakin deras. Namun, pertumbuhan kuantitas ini harus diimbangi dengan kualitas perlindungan hukum yang jelas agar tidak merugikan pihak ritel.
Gusrinaldi memaparkan bahwa ketika jumlah saham yang beredar di tangan publik semakin banyak, nilai aset yang tersebar pun kian raksasa. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa potensi kerugian kolektif di pasar modal menjadi lebih tinggi dibandingkan periode-periode sebelumnya. Tanpa mitigasi yang tepat, ekosistem pasar modal bisa menjadi lebih rentan terhadap fluktuasi yang merugikan banyak pihak.
Pasar Surat Utang Korporasi 2026 Diprediksi Tembus Rp 175 Triliun, Pefindo: Gairah Refinancing Masih Tinggi
Mendorong Penguatan Payung Hukum yang Lebih Kokoh
Menyikapi dinamika tersebut, SIPF mendorong adanya penguatan payung hukum bagi lembaga perlindungan investor. Selama ini, operasional dan wewenang SIPF masih terbatas pada regulasi sektoral di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, tantangan pasar yang semakin kompleks menuntut posisi lembaga yang lebih kuat dan mandiri secara hukum.
“Kami melihat perlunya peningkatan nyata dalam hal perlindungan investor. Kepastian hukum mengenai posisi lembaga perlindungan ini idealnya diperkuat langsung melalui undang-undang negara, bukan sekadar aturan sektoral,” pungkas Gusrinaldi. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin memercayakan dananya untuk bertumbuh di pasar modal Indonesia.