Laporan Kelam Amnesty International 2025: Indonesia Berada di Titik Nadir Penegakan HAM
UpdateKilat — Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang sangat krusial dalam sejarah demokrasinya. Memasuki tahun kedua kepemimpinan era baru, wajah penegakan hak asasi manusia (HAM) di tanah air justru menunjukkan tren yang sangat memprihatinkan. Amnesty International Indonesia secara resmi merilis laporan tahunan 2025 yang memberikan gambaran suram mengenai menyempitnya ruang kebebasan sipil, meningkatnya represi aparat, hingga ancaman nyata terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.
Tahun ‘Vivere Pericoloso’ Bagi Pejuang Demokrasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, tidak ragu menyebut tahun 2025 sebagai periode yang penuh dengan kekhawatiran. Menurutnya, pondasi hak politik, ekonomi, dan sosial masyarakat sedang diguncang oleh praktik kekuasaan yang cenderung otoriter. Istilah The Year of Living Dangerously atau tahun yang menyerempet bahaya kembali digaungkan untuk menggambarkan betapa berisikonya menjadi suara kritis di tengah iklim politik saat ini.
Menuju Muktamar ke-35 NU: Gus Ipul Ingatkan Pengurus Agar Tak Terjebak Badai Disinformasi
Usman menyoroti bagaimana perluasan pengaruh militer dalam ranah sipil perlahan mulai menggerus supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Tidak hanya soal struktur kekuasaan, penindasan ini merambah hingga ke akar rumput, mulai dari perampasan lahan hutan milik masyarakat adat hingga kriminalisasi terhadap warga yang berani bersuara di media sosial. “Kita melihat sebuah pola sistematis di mana negara bertindak secara predatoris terhadap aspirasi damai masyarakatnya sendiri,” ujar Usman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Represi Simbolik: Dari Lagu Sukatani Hingga Bendera One Piece
Salah satu poin unik namun mengkhawatirkan dalam laporan Amnesty tahun ini adalah ketakutan berlebihan otoritas terhadap ekspresi budaya dan simbol populer. Kebebasan ekspresi diuji ketika lagu milik grup band Sukatani yang berjudul “bayar-bayar-bayar” harus ditarik dari peredaran setelah personelnya mendapatkan intimidasi yang intens. Hal ini menjadi preseden buruk bagi industri kreatif dan seni di Indonesia.
Babak Baru Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka
Fenomena menarik lainnya adalah penggunaan simbol anime, khususnya One Piece, sebagai bentuk protes simbolis terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Bendera bajak laut yang seharusnya menjadi ikon hiburan tersebut bertransformasi menjadi simbol kekecewaan kolektif. Namun, respons negara justru dianggap berlebihan dengan melakukan razia terhadap simbol-simbol tersebut. “Ketika negara mulai merasa terancam oleh bendera anime, itu adalah tanda bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara pemerintah memandang kritik. Ini adalah bentuk paranoia kekuasaan yang menyasar aspirasi simbolis,” tegas Usman.
Jeratan UU ITE dan Pengawasan Digital yang Ketat
Di ruang digital, kondisinya tidak jauh lebih baik. Amnesty mencatat setidaknya ada 58 warga yang dijerat menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE sepanjang tahun 2025. Negara seolah memantau setiap percakapan warga di media sosial, menciptakan iklim ketakutan yang membuat masyarakat enggan berdiskusi secara terbuka mengenai kebijakan publik. Pengawasan ini dianggap sebagai upaya pembungkaman agar roda pemerintahan berjalan tanpa pengawasan yang kritis dari rakyat.
Langkah Berani: Tokoh Nasional Laporkan Presiden Myanmar ke Kejagung Atas Dugaan Genosida
Lebih jauh lagi, laporan tersebut mencatat adanya retorika dari pemegang kekuasaan yang melabeli aksi damai dengan diksi-diksi keras seperti ‘makar’, ‘terorisme’, hingga tuduhan dibiayai oleh ‘kekuatan asing’ atau ‘koruptor’. Pelabelan ini dianggap sangat berbahaya karena melegitimasi penggunaan kekerasan terhadap demonstran dan mengaburkan substansi kritik yang disampaikan.
Serangan Terhadap Pembela HAM Mencapai Rekor Baru
Data statistik yang disajikan Amnesty International sungguh mengejutkan. Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 104 pembela HAM yang mengalami serangan fisik maupun psikis. Namun, angka ini melonjak drastis menjadi 295 kasus pada akhir tahun. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah teror air keras yang dialami oleh Andrie Yunus, seorang aktivis yang vokal melaporkan pelanggaran HAM. Pelaku serangan tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
“Tahun 2025 benar-benar menjadi titik nadir bagi keselamatan pembela HAM di Indonesia. Mereka yang berjuang untuk hak orang lain justru menjadi target utama dari kekerasan yang terorganisir,” tambah Usman. Hingga awal tahun 2026, tren kekerasan ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, dengan setidaknya 25 kasus serangan baru yang tercatat dalam tiga bulan pertama.
Tragedi Demonstrasi dan Kekerasan Aparat yang Berlebihan
Sepanjang tahun 2025, gelombang demonstrasi besar terjadi di berbagai wilayah sebagai bentuk respons atas ketidakpuasan publik. Namun, aparat keamanan dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi hak konstitusional warga. Sebaliknya, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force) menjadi pemandangan umum di lapangan. Di Jakarta, Bandung, dan Semarang, puluhan mahasiswa dan jurnalis ditangkap dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum.
Puncak tragis terjadi dalam aksi massa yang berlangsung serentak di 15 provinsi antara akhir Agustus hingga awal September. Amnesty mencatat lebih dari 4.000 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, dan 900 lainnya luka-luka akibat tindakan represif aparat. Sedikitnya 10 nyawa melayang dalam peristiwa tersebut, termasuk Affan Kurniawan yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta pada 28 Agustus. Hingga laporan ini dirilis, pengusutan tuntas atas kematian Affan masih menjadi tanda tanya besar.
Masyarakat Adat dan Marginalisasi di Bawah Bayang-bayang Pembangunan
Di sektor lingkungan, proyek strategis nasional seperti food estate di Papua Selatan dituding merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat. Proyek yang diklaim untuk ketahanan pangan ini justru menghancurkan hutan sakral dan mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Aktivis yang menolak tanahnya dirampas kerap menghadapi intimidasi dan kriminalisasi.
Kasus serupa terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara, di mana warga adat Maba Sangaji mengalami penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang setelah memprotes operasi tambang nikel yang merusak ekosistem lokal. Ironisnya, mereka ditahan tanpa pendampingan hukum yang layak, mempertegas betapa lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat marginal di hadapan kepentingan korporasi besar.
Kegagalan Menjamin Kebebasan Beragama
Isu intoleransi juga menjadi sorotan tajam dalam laporan Amnesty 2025. Negara dianggap gagal memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas seperti Jemaat Ahmadiyah dan umat Kristiani di beberapa daerah, termasuk Banjar, Sukabumi, dan Padang. Penyegelan tempat ibadah yang menghambat kegiatan keagamaan masih terus berulang, menunjukkan bahwa kebebasan beragama masih sebatas retorika politik di Indonesia.
Sebagai penutup, laporan Amnesty International Indonesia ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah. Tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan aparat, penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, dan komitmen nyata pada perlindungan hak warga, Indonesia terancam semakin jauh dari nilai-nilai demokrasi yang sejati. Perlu adanya langkah konkret untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan untuk memukul lawan, melainkan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.