Kawal Pembangunan dari Akar: Jaksa Agung ST Burhanuddin Pertegas Peran Program Jaga Desa untuk Masa Depan Bangsa
UpdateKilat — Di tengah ambisi besar Indonesia untuk mencapai pemerataan ekonomi yang inklusif, Kejaksaan RI mengambil langkah strategis dengan memperkuat pengawasan di tingkat paling dasar. Melalui program Jaksa Garda Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jaga Desa, Korps Adhyaksa berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan penuh integritas dan jauh dari praktik penyimpangan hukum.
Visi Besar di Balik Jaga Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa program ini adalah manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam membimbing aparatur desa. Dalam gelaran Jaga Desa Award 2026 yang berlangsung khidmat di Jakarta, Minggu malam (19/04/2026), beliau memaparkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pesan Menohok Bahlil Lahadalia di Musda Maluku Utara: Jaga Soliditas Golkar, Hentikan Budaya Pecat Memecat
“Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk terus mengawal dan memberikan arahan kepada seluruh pemerintahan desa. Tujuannya jelas, yakni menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan hukum,” ujar ST Burhanuddin dalam pidatonya yang dikutip tim redaksi.
Menyelaraskan Langkah dengan Astacita
Langkah progresif ini tidak lepas dari visi besar pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan yang dimulai dari pinggiran—sebagaimana tertuang dalam poin keenam Astacita—menempatkan desa bukan lagi sebagai objek, melainkan subjek utama pembangunan nasional untuk memberantas kemiskinan.
Burhanuddin menekankan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, sinergi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menjadi krusial. Sebagai Ketua Dewan Pembina Abpednas, Jaksa Agung melihat asosiasi ini sebagai garda terdepan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat lokal.
Terbongkar! Sindikat Elpiji Oplosan Raup Untung Rp 2,7 Miliar dengan Modus Es Batu
Melindungi Kepala Desa dari Praktik Intimidasi
Sisi menarik dari program Jaga Desa ini adalah aspek perlindungannya terhadap para pejabat desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa kehadiran Jaksa di tengah-tengah masyarakat desa memberikan rasa aman yang selama ini dirindukan.
Selama ini, tidak jarang kepala desa merasa tertekan oleh oknum-oknum yang mencoba mengganggu kinerja mereka. Dengan adanya pendampingan hukum dan aplikasi Jaga Desa, para pemimpin di tingkat desa kini memiliki kanal langsung untuk melaporkan tindakan pemerasan atau intimidasi.
“Respons dari para kepala desa sangat positif. Selain mendapatkan bimbingan dalam tata kelola keuangan, mereka kini merasa terlindungi dari oknum aparat penegak hukum yang mungkin mencoba mencari celah atau mengganggu fokus kerja mereka,” jelas Yandri Susanto.
Tegas! Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: ‘Saya Tak Biasa Kritik Orang dari Belakang’
Harapan untuk Desa yang Bersih
Di akhir penyampaiannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan semata. Harapannya, semangat kebersamaan ini mampu menghapus perilaku koruptif di lingkungan desa secara permanen.
Melalui pembangunan desa yang sehat dan terlindungi secara hukum, Indonesia optimistis mampu memperkuat ketahanan nasional dari unit terkecilnya. Program Jaga Desa diharapkan menjadi warisan tata kelola pemerintahan yang akan terus menjaga kedaulatan ekonomi rakyat di masa depan.