AADI Siapkan Amunisi Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham, Upaya Perkuat Nilai Fundamental di Pasar Modal
UpdateKilat — PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) tengah bersiap mengambil langkah besar di panggung pasar modal. Emiten raksasa di sektor pertambangan ini berencana melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham atau buyback dengan alokasi dana fantastis, mencapai maksimal Rp 5 triliun.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Manajemen AADI memandang bahwa langkah strategis ini diperlukan untuk memberikan stimulus positif terhadap pergerakan harga saham di bursa. Dengan menyerap kembali saham yang beredar, perusahaan berharap nilai pasar AADI dapat mencerminkan kondisi fundamental yang sebenarnya, yang selama ini dinilai belum terapresiasi secara optimal oleh pasar.
Jadwal dan Mekanisme Buyback
Rencana ambisius ini dijadwalkan akan dibawa ke meja perundingan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Mei 2026 mendatang. Jika para pemegang saham memberikan lampu hijau, proses eksekusi buyback akan langsung tancap gas mulai 23 Mei 2026.
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Retak, Bursa Asia Terjebak dalam Ketidakpastian Ekonomi
Menariknya, seluruh pendanaan untuk aksi korporasi ini akan bersumber sepenuhnya dari kas internal perusahaan. Hal ini secara tidak langsung menegaskan posisi keuangan AADI yang sangat solid dan likuid, meskipun industri pertambangan kerap menghadapi tantangan volatilitas global. Sesuai dengan batasan regulasi, jumlah saham yang akan dibeli kembali dipastikan tidak akan melampaui 10% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
Menjaga Kepercayaan Investor dan Likuiditas
Selain soal angka, langkah investasi kembali ini juga mengusung misi untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di lantai bursa. Dengan meningkatnya volume transaksi, diharapkan daya tarik saham AADI di mata investor ritel maupun institusi akan semakin kuat.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pelaku investor mengenai kepercayaan diri manajemen terhadap prospek bisnis jangka panjang Adaro ke depan. Dengan memberikan sinyal positif, perseroan berupaya menjaga loyalitas investor lama sekaligus memikat minat para pemodal baru untuk masuk ke dalam ekosistem bisnis mereka.
IHSG Menatap Optimisme Kuartal III 2026: Ambisi Level 10.000 Masih Terganjal Realita?
Kepatuhan Regulasi dan Keamanan Finansial
AADI menjamin bahwa seluruh proses buyback akan dijalankan dengan prinsip transparansi penuh dan mematuhi koridor hukum yang berlaku. Langkah ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Pihak perseroan juga menegaskan bahwa pengeluaran dana sebesar Rp 5 triliun tersebut telah diperhitungkan secara matang. Aksi ini dipastikan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan maupun pemenuhan cadangan wajib perusahaan. Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu khawatir akan adanya penurunan kekayaan bersih di bawah batas modal yang telah ditetapkan, sehingga nilai tambah bagi pemegang saham tetap terjaga dalam jangka panjang.